Arsip adalah koleksi
penyimpanan catatan dan data-data, dan juga merujuk kepada tempat di mana
catatan dan data-data ini disimpan. Sebuah arsip mirip dengan perpustakaan. Perbedaannya
ialah bahwa sebuah arsip tidak selalu bebas dikunjungi siapa saja, kecuali arsip negara. Kata "arsip"
merupakan kata serapan dari bahasa Belanda archief yang pada gilirannya
diserap dari bahasa Perancis archives dan diucapkan sebagai /ʔɑr'ʃiv/.
Pengucapan dan cara penulisan dalam bahasa Indonesia ini nampaknya berasal dari
pelafalan bahasa Perancis ini. Pada awalnya kata ini berasal dari bahasa Yunani
αρχεία arkheia, bentuk jamak dari αρχείον arkheion, "balai
kota".
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arsip
diartikan sebagai dokumen tertulis yang mempunyai nilai historis, disimpan, dan
dipelihara ditempat khusus untuk referensi. (KBBI/Pusat Pembinaan &
Pengembangan Bahasa. Jakarta: Balai Pustaka, 1988)
Pengertian Arsip lainnya menurut Buku
Himpunan UU & Peraturan Kearsipan RI ialah :
a.
Naskah-naskah yang diterima
oleh lembaga-lembaga negara dan badan-badan pemerintahan dalam bentuk corak
apapun baik dalam keadaan tunggal maupun dalam keadaan berkelompok, dalam
rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
b.
Naskah-naskah yang dibuat dan
diterima oleh badan-badan swasta dan atau perorangan, dalam bentuk corak apapun
baik dalam keadaan tunggal maupun dalam keadaan berkelompok, dalam rangka
pelaksanaan kehidupan kebangsaan.(Himpunan UU & Peraturan Kearsipan RI/Drs.
A. W. Widjaja. Jakarta : Rajawali Press, 1990)
c.
Berdasarkan dua pengertian
diatas, Drs. Zulkifli Amsyah, MLS. mengatakan bahwa arsip yang disebutkan
diatas dibedakan menurut fungsinya, yaitu arsip dinamis dan arsip statis.
Arsip dinamis ialah semua arsip yang masih berada di berbagai kantor, baik kantor pemerintah, swasta, atau organisasi kemasyarakatan, karena masih digunakan secara langsung dalam perencanaan, pelaksanaan, dan kegiatan administrasi lainnya. Arsip dinamis dalam bahasa inggris disebut record.
Arsip dinamis ialah semua arsip yang masih berada di berbagai kantor, baik kantor pemerintah, swasta, atau organisasi kemasyarakatan, karena masih digunakan secara langsung dalam perencanaan, pelaksanaan, dan kegiatan administrasi lainnya. Arsip dinamis dalam bahasa inggris disebut record.
d.
Sedangkan arsip statis adalah
arsip yang disimpan di Arsip Nasional (ARNAS) yang berasal dari arsip (dinamis)
dari berbagai kantor. Arsip statis dalam bahasa inggris disebut archieve.
NILAI GUNA ARSIP ( PRIMER DAN SEKUNDER )
Nilai guna
arsip/rekod adalah nilai guna rekod yang didasarkan pada kegunaan bagi
kepentingan pengguna rekod/arsip.
- Nilai guna Primer
(Primary values)
Arsip yang
penilaiannya didasarkan pada kegunaan
dan kepentingan instansi pencipta arsip. Dasar penilaian tidak saja
kegunaan dan kepentingan dalam menunjang pelaksanaan kegiatan organisasi yang
sedang berlangsung dan kepentingan masa yang akan datang.
- Nilai guna administrasi
Nilai guna yang didasarkan pada kegunaan bagi
pelaksanaan tugas fungsi lembaga pencipta arsip. Contoh; undangan.
- Nilai guna keuangan/fiskal
Nilai arsip yang berisikan segala hal
yang menyangkut transaksi dan pertanggungjawaban keuangan. Contoh; berkas
pembayaran biaya pendidikan, berkas gaji, laporan pertanggungjawaban keuangan,
pajak,berkas belanja barang dst.
- Nilai guna hukum
Arsip yang berisikan bukti-bukti yang
mempunyai kekuatan hukum atas hak dan kewajiban warga negara dan pemerintah. Contoh;
Undang-undang, peraturan, surat keputusan, instruksi, edaran, perjanjian, laporan,
berkas kepesertaan, dst
- Nilai guna ilmiah dan teknologi
Arsip yang mengandung data ilmiah dan
teknologi sebagai akibat atau hasil
penelitian murni atau penelitian terapan. Contoh; laporan hasil penelitian
- Nilai guna Sekunder
(Secondary Values)
Arsip yang penilaiannya didasarkan pada kepentingan
organisasi lain atau kepentingan umum sebagai bahan bukti pertanggungjawaban
nasional.
- Nilai guna kebuktian
Arsip yang mengandung fakta dan
keterangan yang dapat digunakan untuk menjelaskan bagaimana suatu organisasi
diciptakan, dikembangkan, diatur, fungsi dan kegiatan organisasi tersebut,
serta hasil/akibat dari kegiatan yang dilakukan. Contoh: Program kerja, rencana
kerja, keputusan, prosedur dan tata
kerja, sertifikat perusahaan dst.
- Nilai guna informasional
Arsip ditentukan oleh isi atau informasi
yang terkandung dalam arsip itu untuk kepentingan penelitian dan kesejarahan,
tanpa dikaitkan dengan organisasi penciptannya. Arsip bernilai sekunder ini
dapat diserahkan kepada Arsip Nasional. Contoh: sertifikat organisasi, prosedur
kerja, daftar kepesertaan dst
- Faktor lain sebagai
pertimbangan untuk menilai arsip
Duplikasi atau
mengandakan arsip, Accesibility, Reliability dan completeness, Cost of
retention, Scarcity, Age, dan Privasi
- Keuntungan penilaian
Arsip yang
bernilai dapat diidentifikasi dan dilindungi sejak tercipta sampai di accesion
oleh organisasi. Dapat mengatur kondisi penyimpanan sejak awal, sehingga dapat
mengurangi biaya perservasi. Prosedur Penilaian Membuat klas disposal Penilaian
terhadap arsip yang disimpan permanen. Melengkapi dokumentasi appraisal. Diterapkan
pada daerah lain. Laporan untuk review
- Alat penilaian arsip
Survey arsip adalah kegiatan untuk engumpulan data
melalui survai untuk mengetahui lokasi penyimpanan, asal dokumen-rekod,
kondisi, jenis, kuantitas, kurun waktu,jalan masuk dan sistem penataannya. Inventory
rekod/arsip. Suatu daftar yang mencatat dan memuat informasi tentang jenis
arsip sesuai dengan kelompok fungsi dan kegiatan .
Daftar Pustaka
Sulistyo-Basuki,
Prof., DR. 2001. Dasar-Dasar Dokumentasi. Jakarta: Universitas
Terbuka.
Sulistyo-Basuki,
Prof., DR.1996. Pengantar Kearsipan. Jakarta: Universitas Terbuka.
Fahmy, Bassam.
2009. Pengantar Kearsipan dan Dokumentasi. Diunduh dari http://arsipdandok.blogspot.com/2009/07/pengantar-kearsipan-dan-dokume-ntasi.html.
Wiranto, FA. 2009.
UU Perpustakaan Memasuki Tahun Kedua: Menunggu Terbitnya Peraturan
Pemerintah. Genta Pustaka, Vol. III Nomor 14, Januari-Juni 2009.
Semarang: Unika Soegijapranata.
Republik
Indonesia. 2007. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007
tentang Perpustakaan. Jakarta: Perpustakaan Nasional RI. Diunduh http://www.files.pnri.go.id/homepage_folders/activities/high-light/ruu_perpustakaan/pdf/UU_43_2007_PERPUSTAKAAN.pdf
tanggal 13 Mei 2014
0 comments:
Post a Comment