Perkembangan
awal kota Padang yang dipengaruhi oleh ekspoloitasi ekonomi oleh kolonila
Belanda. Pada awalnnya belanda hanya melakukan monopili perdagangan di daerah
panti barat sumatera dan menjadi penguasa tunggal terhdap dominasi Aceh dan
Inggris. Hal ini disebabkan mulai kuatnnya mitra dagang dengan Belanda seta
memudarnya kekuatan Aceh. Dampak dari pengaruh tersebut Belanda berhasil
menguasi jalur perdagangan dan mebangun kota Padang itu sendiri. Kota padang
Sendiri tidak terlepas dari perang ekonomi batu – bara sebagai komoditi
unggulan sehingga pembentukan dan perkembangan ekspoitasi batu bara
mempengaruhi eksistensi kota Padang.
Pengaruhi
ini terlihat jelas pada pemanfaatan ruang sebagai dari pemanafaatan lahan, kemudian
pembanganan sehingga memperlihatkan dominasi Belanda terhadap kota Padang.
Proses pembentukan kot a itu sediri cendrung pada zonasi[1]
yaitu pertama, zona pusat adalah
sebagai tempat bisnis. Kawasan ‘pusat kota’, bisa ditafsirkan bermacam- macam.
Ada yang menyebut dengan istilah ‘urban center’ atau ‘urban core’. Ada
yang menganggap pusat kota sebagai ‘central bussines district’’. Ada
pula yang menyebut pusat kota sebagai kawasan komplek pemerintahan atau ‘civic
center’. Istilah ‘pusat kota’, menimbulkan adanya kawasan yang disebut
sebagai ‘pinggiran kota’. Semuanya ini tentunya tergantung dari sejarah
perkembangan di masing-masing kota tersebut terutama setelah awal abad ke 20.[2]
Kita yang hidup pada zaman muthakhir ini dapat dengan mudah mengamati dan
menggambarkan apakah “kota” itu, sesuai dengan tolak ukur atau focus perhatian
kita masing-masing. Oleh karena itu tidak dirisaukan jika terdapat banyak
definisi tentang kota, yang mungkin satu dengan yang lainnya berbeda.
Adapun Definisi tersebut antara lain[3] : pertama, Kota adalah suatu ciptaan
peradaban umat manusia. Kota sebagai hasil dari peradaban lahir dari pedesaan,
tetapi kota berbeda dengan pedesaan Pedesaan sebagai “daerah yang melindungi
kota” (P.J.M. Nas 1979 : 28). Kota seolah-olah mempunyai karakter tersendiri,
mempunyai jiwa, organisasi, budaya atau peradaban tersendiri.
Kedua, Mumford : Kota sebagai tempat pertemuan yang berorientasi ke luar. Sebelum
kota menjadi tempat pemukiman yang tetap, pada mulanya kota sebagai suatu
tempat orang pulang balik untuk berjumpa secara teratur, jadi ada semacam daya
tarik pada penghuni luar kota untuk kegiatan rohaniah dan perdagangan serta,kegiatan
lain. Ketiga, Max Weber: Penghuninya
sebagian besar telah mampu memenuhi kebutuhannyalewat pasar setempat dan ciri
kota ada pasarnya.
Secara karakteristik
kota jga ada beberapa pembagian yaitu Pertama,Dari aspek
morfologi, antara kota dan pedesaan terdapat perbedaan bentuk fisik, seperti
cara membangun bangunan-bangunan tempat tinggal yang berjejal dan mencakar
langit (tinggi) dan serba kokoh. Tetapi pada prakteknya kriteria itu sukar
dipakai pengukuran, karena banyak kita temukan dibagian-bagian kota tampak
seperti desa misalnya, didaerah pinggiran kota, sebaliknya juga desa-desa yang
mirip kota, seperti desa-desa di pegunungan dinegara-negara laut tengah. Kedua, Dari aspek penduduk. Secara
praktis jumlah penduduk ini dapat dipakai ukuran yang tepat untuk menyebut kota
atau desa, meskipun juga tidak terlepas dari kelemahan –kelemahan. Kriteria
jumlah penduduk ini dapat secara mutlak atau dalam arti relatif yakni kepadatan
penduduk dalam suatu wilayah.
Ketiga, Dari aspek sosial, gejala kota dapat dilihat dari hubungan-hubungan sosial
(social interrelation dan social interaction) di antara penduduk warga kota,
yakni yang bersifat kosmopolitan. Hubungan sosial yang bersifat impersonal,
sepintas lalu (super-ficial), berkotak-kotak, bersifat sering terjadi hubungan
karena kepentingan dan lain-lain, orang ini bebas untuk memilih hubungan
sendiri. Keempat, Dari aspek ekonomi,
gejala kota dapat dilihat dari cara hidup warga kota yakni bukan dari bidang
pertanian atau agraria sebagai mata pencaharian pokoknya, tetapi dari
bidang-bidang lain dari segi produksi atau jasa. Kota berfungsi sebagai pusat
kegiatan ekonomi, perdagangan industri, dan kegiatan pemerintahan serta
jasa-jasa pelayanan lain. Ciri yang khas suatu kota ialah adanya pasar,
pedagang dan pusat perdagangan.
Kelima,Dari aspek hukum, pengertian kota yang dikaitkan dengan adanya hak-hak dan
kewajiban hukum bagi penghuni, atau warga kota serta sistem hukum tersendiri
yang dianut untuk menunjukkan suatu wilayahtertentu yang secara hukum disebut
kota. Keenam, Sifat-sifat warganya
yang heterogen, kompleks, social relation, yang impersonal dan eksternal, serta
personal segmentasion karena begitu banyaknya peranan dan jenis pekerjaan
seseorang dalam kelompoknya sehingga seringkali tidak kenal satu sama lain,
seolah-olah seseorang menjadi asing dalam lingkungannya.
[1] pembagian atau pemecahan suatu
areal menjadi beberapa bagian, sesuai dng fungsi dan tujuan pengelolaan
[2] Terutama
setelah pelaksanaan undang-undang Desentralisasi pada th. 1905, dimana beberapa
kota di Indonesia ditetapkan sebagai gemeente (kota madya) yang
mempunyai pemerintahan adminstrasi sendiri dan dikepalai oleh seorang walikota.
[3] Rully Damayanti, “Kawasan “Pusat Kota” Dalam Perkembangan Sejarah Perkotaan
Di Jawa” Dimensi Teknik
Arsitektur Vol. 33, No. 1, Juli 2005. hlm 34
0 comments:
Post a Comment