NHM: Kejayaan Belanda di Padang

5/16/15
Perkembangan awal kota Padang yang dipengaruhi oleh ekspoloitasi ekonomi oleh kolonila Belanda. Pada awalnnya belanda hanya melakukan monopili perdagangan di daerah panti barat sumatera dan menjadi penguasa tunggal terhdap dominasi Aceh dan Inggris. Hal ini disebabkan mulai kuatnnya mitra dagang dengan Belanda seta memudarnya kekuatan Aceh. Dampak dari pengaruh tersebut Belanda berhasil menguasi jalur perdagangan dan mebangun kota Padang itu sendiri. Kota padang Sendiri tidak terlepas dari perang ekonomi batu – bara sebagai komoditi unggulan sehingga pembentukan dan perkembangan ekspoitasi batu bara mempengaruhi eksistensi kota Padang.

Pengaruhi ini terlihat jelas pada pemanfaatan ruang sebagai dari pemanafaatan lahan, kemudian pembanganan sehingga memperlihatkan dominasi Belanda terhadap kota Padang. Proses pembentukan kot a itu sediri cendrung pada zonasi[1] yaitu pertama, zona pusat adalah sebagai tempat bisnis. Kawasan ‘pusat kota’, bisa ditafsirkan bermacam- macam. Ada yang menyebut dengan istilah ‘urban center’ atau ‘urban core’. Ada yang menganggap pusat kota sebagai ‘central bussines district’’. Ada pula yang menyebut pusat kota sebagai kawasan komplek pemerintahan atau ‘civic center’. Istilah ‘pusat kota’, menimbulkan adanya kawasan yang disebut sebagai ‘pinggiran kota’. Semuanya ini tentunya tergantung dari sejarah perkembangan di masing-masing kota tersebut terutama setelah awal abad ke 20.[2]
Kita yang hidup pada zaman muthakhir ini dapat dengan mudah mengamati dan menggambarkan apakah “kota” itu, sesuai dengan tolak ukur atau focus perhatian kita masing-masing. Oleh karena itu tidak dirisaukan jika terdapat banyak definisi tentang kota, yang mungkin satu dengan yang lainnya berbeda.  Adapun Definisi tersebut antara lain[3] : pertama, Kota adalah suatu ciptaan peradaban umat manusia. Kota sebagai hasil dari peradaban lahir dari pedesaan, tetapi kota berbeda dengan pedesaan Pedesaan sebagai “daerah yang melindungi kota” (P.J.M. Nas 1979 : 28). Kota seolah-olah mempunyai karakter tersendiri, mempunyai jiwa, organisasi, budaya atau peradaban tersendiri.
Kedua, Mumford : Kota sebagai tempat pertemuan yang berorientasi ke luar. Sebelum kota menjadi tempat pemukiman yang tetap, pada mulanya kota sebagai suatu tempat orang pulang balik untuk berjumpa secara teratur, jadi ada semacam daya tarik pada  penghuni luar kota untuk kegiatan rohaniah dan perdagangan serta,kegiatan lain. Ketiga, Max Weber: Penghuninya sebagian besar telah mampu memenuhi kebutuhannyalewat pasar setempat dan ciri kota ada pasarnya.
Secara karakteristik kota jga ada beberapa pembagian yaitu Pertama,Dari aspek morfologi, antara kota dan pedesaan terdapat perbedaan bentuk fisik, seperti cara membangun bangunan-bangunan tempat tinggal yang berjejal dan mencakar langit (tinggi) dan serba kokoh. Tetapi pada prakteknya kriteria itu sukar dipakai pengukuran, karena banyak kita temukan dibagian-bagian kota tampak seperti desa misalnya, didaerah pinggiran kota, sebaliknya juga desa-desa yang mirip kota, seperti desa-desa di pegunungan dinegara-negara laut tengah. Kedua, Dari aspek penduduk. Secara praktis jumlah penduduk ini dapat dipakai ukuran yang tepat untuk menyebut kota atau desa, meskipun juga tidak terlepas dari kelemahan –kelemahan. Kriteria jumlah penduduk ini dapat secara mutlak atau dalam arti relatif yakni kepadatan penduduk dalam suatu wilayah.
Ketiga, Dari aspek sosial, gejala kota dapat dilihat dari hubungan-hubungan sosial (social interrelation dan social interaction) di antara penduduk warga kota, yakni yang bersifat kosmopolitan. Hubungan sosial yang bersifat impersonal, sepintas lalu (super-ficial), berkotak-kotak, bersifat sering terjadi hubungan karena kepentingan dan lain-lain, orang ini bebas untuk memilih hubungan sendiri. Keempat, Dari aspek ekonomi, gejala kota dapat dilihat dari cara hidup warga kota yakni bukan dari bidang pertanian atau agraria sebagai mata pencaharian pokoknya, tetapi dari bidang-bidang lain dari segi produksi atau jasa. Kota berfungsi sebagai pusat kegiatan ekonomi, perdagangan industri, dan kegiatan pemerintahan serta jasa-jasa pelayanan lain. Ciri yang khas suatu kota ialah adanya pasar, pedagang dan pusat perdagangan.
Kelima,Dari aspek hukum, pengertian kota yang dikaitkan dengan adanya hak-hak dan kewajiban hukum bagi penghuni, atau warga kota serta sistem hukum tersendiri yang dianut untuk menunjukkan suatu wilayahtertentu yang secara hukum disebut kota. Keenam, Sifat-sifat warganya yang heterogen, kompleks, social relation, yang impersonal dan eksternal, serta personal segmentasion karena begitu banyaknya peranan dan jenis pekerjaan seseorang dalam kelompoknya sehingga seringkali tidak kenal satu sama lain, seolah-olah seseorang menjadi asing dalam lingkungannya.







[1] pembagian atau pemecahan suatu areal menjadi beberapa bagian, sesuai dng fungsi dan tujuan pengelolaan
[2] Terutama setelah pelaksanaan undang-undang Desentralisasi pada th. 1905, dimana beberapa kota di Indonesia ditetapkan sebagai gemeente (kota madya) yang mempunyai pemerintahan adminstrasi sendiri dan dikepalai oleh seorang walikota.
[3] Rully Damayanti, “Kawasan “Pusat Kota” Dalam Perkembangan Sejarah Perkotaan Di Jawa” Dimensi Teknik Arsitektur Vol. 33, No. 1, Juli 2005. hlm 34

0 comments:

Post a Comment